Want to create an interactive transcript for this episode?
Podcast: Ruang Publik
Episode: Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober 2022
Description: Saat melakukan perjalanan ke luar negeri, sudah tentu paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib kita bawa.
Sebagai dokumen perjalanan antar negara, paspor memiliki beberapa jenis di antaranya paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Masyarakat dapat mengurus paspor sesuai kebutuhan perjalanannya masing-masing. Dokumen ini memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jendral Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk pengurusan paspor. Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 paspor berlaku selama 5 tahun. Namun, ada yang berbeda sejak 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10...