Want to create an interactive transcript for this episode?
Podcast: Ruang Publik
Episode: Lebih Bayar Pajak? Tak Perlu Takut Diperiksa, Ajukan Restitusi
Description: Dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib pajak melakukan pelaporan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). SPT sendiri, berguna sebagai media untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dalam suatu masa dan/atau tahun pajak, melaporkan objek dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dari seorang Wajib Pajak. Dan yang terpenting adalah SPT harus dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP.
Dalam proses penghitungan pajak dalam SPT yang kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak, kita kenali terlebih dahulu status SPT yang terdiri atas beberapa jenis. Biasanya status ini terlihat jelas pada halaman induk saat Wajib Pajak...