Want to create an interactive transcript for this episode?
Podcast: Ruang Publik
Episode: Mempromosikan Pendidikan Tanpa Kekerasan
Description: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) baru terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan diklaim lebih detail dibandingkan Permendikbud sebelumnya.
Peraturan baru ini tertuang dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023. Di dalamnya definisi kekerasan disebutkan secara rinci dan ruang lingkup dari Permendikbud ini juga lebih luas karena juga menyasar masyarakat yang ada di sekitar sekolah.
Kekerasan di satuan pendidikan memang makin memprihatinkan. Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sekira 34 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu sekira 26 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan sekira 36 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.
<...