Want to create an interactive transcript for this episode?
Podcast: Ruang Publik
Episode: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Peluang bagi Partai "Gurem"?
Description: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen inkonstitusional. Aturan itu dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, perubahan ambang batas parlemen ini baru berlaku pada Pemilu 2029.
Putusan MK tersebut disambut baik partai-partai kecil maupun nonparlemen. Hal ini juga dinilai bisa mencegah besarnya suara yang hilang. Namun, belakangan mulai banyak penolakan dari parpol besar untuk menurunkan ambang batas parlemen. Salah satu alasannya karena sistem multipartai mempersulit membentuk pemerintahan yang stabil.
Lantas, aturan ambang batas parlemen seperti apa yang ideal bagi demokrasi...