Want to create an interactive transcript for this episode?
Podcast: Uang Bicara
Episode: Asuransi Kini Gak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Berita Baik?
Description: Industri asuransi lagi gempar nih, usai  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dampaknya, perusahaan asuransi gak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Wah, angin segar dong bagi nasabah atau pemegang polis. Eh, tapi, putusan MK itu di sisi lain, berpotensi membuka celah ketidakpastian hukum lho. Nah, penting banget dong ya paham detail tentang implikasi putusan MK ini. Soalnya kan punya asuransi alias proteksi tuh fundamental banget dalam pengelolaan keuangan.Yuk langsung cari tahu jawabannya di Uang Bicara episode Asuransi Kini Gak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Berita Baik?, ada Puri Anindita ngobrol langsung b...