Want to create an interactive transcript for this episode?
Podcast: Ruang Publik
Episode: Polemik Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi Pascaputusan MK
Description: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikritik melakukan pembangkangan terhadap putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Polisi harus mundur jika ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.Alih-alih patuh, Listyo justru menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menjabat di 17 kementerian/lembaga, diantaranya di Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, hingga KKP. Mereka bisa mengisi posisi ย manajerial maupun nonmanajerial.Di sisi lain, muncul sejumlah dukungan terhadap langkah Kapolri ini, termasuk dari Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Ia mengklaim Perkap Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, MK tidak membatalkan frasa "j...