Want to create an interactive transcript for this episode?
Podcast: Ruang Publik
Episode: Pro Kontra JHT Cair Usia 56 Tahun
Description: Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Aturan ini memunculkan banjir kritik. Sejumlah menilai pemerintah hanya menghalang-halangi pemberian hak para pekerja. Lalu bagaimana sebenarnya aturan ini diterapkan dan apa saja dampaknya? berikut perbincangan saya bersama Koordinator Advokasi...